LightBlog

Blogger templates

Adbox

Cari Blog Ini

Coppyright @ 2012 donajie . Diberdayakan oleh Blogger.

Sekilas Penulis

Foto saya
". . .manusia yang sedang belajar dan belajar"

Pages - Menu

Blogroll

3.4. Jaringan Penipu Online Lewat Email Dibekuk Polisi

1.4.1.       Latar Belakang VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan...

Pengikut

3.4. Jaringan Penipu Online Lewat Email Dibekuk Polisi

1.4.1.      Latar Belakang
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan elektronik atau email jaringan negara Nigeria yang beroperasi di Indonesia. Saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan email dengan identitas hijacking/419 Nigerian Scam/ bussiness email compromise.
Setidaknya, ada tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini yaitu, Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga negara Nigeria, Dina Febriyanti (31) warga asal Indonesia, Puput Bambang (35) warga asal Indonesia.  "Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul, di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018. Menurut Rickynaldo, modus para pelaku Ndubuike Gilber Ukpogu mendapatkan perintah melalui email dari seorang peretas bernama MR. BRIGHT di Nigeria. Peretas itupun saat ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  "(Dia) di Nigeria untuk membuka rekening bank penampung," ucap dia. Kemudian, jaringan Nigeria itu meminta bantuan kepada tersangka Dina Febrianti untuk membuka rekening bank menggunakan KTP palsu di berbagai bank di Jakarta. Lalu, pelaku Puput Bambang juga memiliki peran yang sama dalam kejadian ini. Rickynaldo menambahkan, jaringan ini telah menipu salah satu korban atas nama Louisa Poh sebanyak Rp271 juta di rekening penampung di salah satu bank swasta. Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata banyak korban lain dari berbagai negara. "Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah,"

1.4.2.      Modus
modus para pelaku  Ndubuike Gilber Ukpogu mendapatkan perintah melalui email dari seorang peretas bernama MR. BRIGHT di Nigeria untuk membuka rekening bank penampung. Kemudian, jaringan Nigeria itu meminta bantuan kepada tersangka Dina Febrianti untuk membuka rekening bank menggunakan KTP palsu di berbagai bank di Jakarta. Lalu, pelaku Puput Bambang juga memiliki peran yang sama dalam kejadian ini. Modus yang dilakukan oleh orang Nigeria ini selalu berhubungan dengan uang arisan atau kekayaan, atau  klaim uang suaminya yang baru meninggal dengan harta jutaan dollar yang tidak bisa diambil. Ada banyak model penipuan lainnya. Pada akhirnya mereka selalu mengatakan bahwa mereka butuh bantuan uang dan akan memberikan sebagian uangnya pada calon korban.

1.4.3.      Penyebab
1.      Karena faktor ekonomi yang menghimpit.
2.      obsesi memiliki keuntungan yang instan.
3.      Masih banyak pengguna e-mail yang awam terhadap internet sehingga meraka tidak dapat membedakan mana e-mail penipuan atau bukan.

1.4.4.      Undang-Undang
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jo Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 Dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Masing-masing berisi tentang :
Pasal 30
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 82
Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 5 Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 5 Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

3.4.4.      Penanggulangan
1.      Waspada dengan email yang mencurigakan, siapa tau email yang mencurigakan merupakan modus dari sindikat penipuan online lewat email
2.      Selalu Teliti Saat Menerima Email
3.      Jangan sembarang mengklik link dalam email, apalagi harus memasukkan password
Selalu gunakan antivirus terbaru yang sudah diupdate


Disusun oleh:

  1. ADFANI  FAHREZA ICHSAN                  NIM 12165210
  2. FEBRIYANTO EKA PERMANA             NIM 12164636
  3. DEODATUS DANANG SAPTO AJI        NIM 12160804
  4. RAHMAWATI                                             NIM 12163408

Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019

Share on Google Plus

About donajie

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar