LightBlog

Blogger templates

Adbox

Cari Blog Ini

Coppyright @ 2012 donajie . Diberdayakan oleh Blogger.

Sekilas Penulis

Foto saya
". . .manusia yang sedang belajar dan belajar"

Pages - Menu

Blogroll

3.4. Jaringan Penipu Online Lewat Email Dibekuk Polisi

1.4.1.       Latar Belakang VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan...

Pengikut

3.1. 91 Kali Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Rp 300 Juta







3.1.1. Latar Belakang
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan (skimming) ATM dengan tersangka  Ramyadjie Priambodo (RP) memasuki babak baru. Ramyadjie segera disidang karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap. Keputusan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April 2019. Ramyadjie beserta barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI hari ini (25/4/2019). "Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (24/4/2019).Pengungkapan kasus skimming di mesin ATM itu berawal saat penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ramyadjie di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Saat penangkapan, polisi menyita sebuah mesin ATM di kamar apartemen Ramyadjie sebagai barang bukti. Ramyadjie mengatakan, ia sudah memiliki mesin ATM sejak tahun 2018. Ia menggunakan mesin ATM tersebut untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan mesin tersebut.Selain itu, RP juga mengaku mempelajari teknik skimming sekaligus mendapatkan data-data rekening korban melalui komunitas online di black market (pasar ilegal di internet). "(Mendapatkan data nasabah) dari black market di dalam internet. Dia ikut tergabung dalam suatu kelompok di sana," kata Argo. Total Keuntungan Aksi Skimming Senilai Rp 300 Juta Ramyadjie melakukan aksi skimming itu seorang diri sebanyak 91 kali dengan total keuntungan yang ia dapatkan senilai Rp 300 juta. Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang perempuan yang menggunakan kerudung "Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali. Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujar Argo. Uang yang didapatkan dari hasil skimming itu digunakan tersangka untuk transaksi jual beli bitcoin.
"Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu dilakukan dalam bentuk transaksi jual beli bitcoin," ujar Argo. Atas perbuatannya tersebut, RP Dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

3.1.2. Modus
Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang perempuan yang menggunakan kerudung. Pelaku mencari target mesin ATM yang ingin dipasangai skimmer. Kriteria yang dicari adalah mesin ATM yang tidak ada penjagaan kemanan, sepi dan tidak ada pengawasan kamera CCTV. Pelaku memulai aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat skimmer pada mulut mesin ATM. Melalui alat skimmer para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. Proses ini bisa dilakukan dengan cara manual, di mana pelaku kembali ke ATM dan mengambil chip data yang sudah disiapkan sebelumnya. Atau bila pelaku sudah menggunakan alat skimmer yang lebih canggih, data-data yang telah dikumpulkan dapat diakses dari mana pun. Umumnya data dikirimkan via SMS.

3.1.3. Penyebab
Maraknya kasus skimming dinilai karena lemahnya pengawasan bank. Khususnya pengawasan terhadap pihak ketiga sebagai perpanjangan layanan dari bank tersebut. Kemudian juga karna lemahnya keamanan di tiap-tiap lokasi mesin ATM yang tidak dijaga oleh security membuat para pelaku dengan leluasa memasang alat skimmer untuk melakukan aksinya misalnya di tempat umum seperti mini market atau restoran ataupun tempat perbelanjaan dengan lemahnya keamanan ini dapat meninkatkan potensi terjadinya kasus-kasus skimming.

3.1.4. Undang-Undang
Dalam kasus ini RP Dijerat dengan  Pasal  30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Masing-masing berisi tentang :
Pasal 30 UU ITE
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
Pasal 46 UU ITE
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4 Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 5 Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.1.5 Penanggulangan
Berikut di bawah ini adalah Beberapa Cara Mengatasi Kejahatan Skimming :
1.      Gunakanlah mesin ATM yang terletak di tempat keramaian, memiliki pengawas/security serta diawasi dengan CCTV. Misalnya di bank yang bersangkutan, mall, atau minimarket
2.      Gunakan tangan untuk menutupi jari saat memasukkan kode PIN ATM.
3.      Peka terhadap kondisi sekitar, misalnya jika ada pengguna ATM yang mencurigakan, segera beritahu petugas keamanan.
4.      Dari pihak Bank seharusnya melakukan pengeceken secara periodik terhadap mesin ATM milik bank tersebut agar dapat meminimalisir mesin ATM yang sudah dipasangi alat Skimme.r
5.      Tidak memberikan data pribadi atau kode One Time Password (OTP) Bank kepada orang lain.

6.      Segera mengganti kartu debit yang lama dengan kartu debit yang sudah menggunakan chip karna itu dipercaya dapat meminimalisir pencurian data kartu debit nasabah.


Disusun oleh:



  1. ADFANI  FAHREZA ICHSAN                NIM 12165210
  2. FEBRIYANTO EKA PERMANA             NIM 12164636
  3. DEODATUS DANANG SAPTO AJI       NIM 12160804
  4. RAHMAWATI                                          NIM 12163408
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta



2019





Share on Google Plus

About donajie

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar