LightBlog

Blogger templates

Adbox

Cari Blog Ini

Coppyright @ 2012 donajie . Diberdayakan oleh Blogger.

Sekilas Penulis

Foto saya
". . .manusia yang sedang belajar dan belajar"

Pages - Menu

Blogroll

3.4. Jaringan Penipu Online Lewat Email Dibekuk Polisi

1.4.1.       Latar Belakang VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan...

Pengikut

3.2. Vlog ‘Idiot’ Ahmad Dani berujung Pidana





1.2.1.      Latar Belakang

            Seorang musisi yang juga sekaligus kader dari Partai Gerindra Ahmad Dhani kembali terjerat hukum. Kali ini dia berurusan dengan pihak kepolisian Kota Surabaya.
            Kejadian ini berawal ketika, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden pada 26 Agustus 2018. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan oleh kepolisian. Dhani yang ketika itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Saat dia terjebak di dalam hotel, suami Mulan Jameela itu pun membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya. Isi vlognya meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi. Dalam videonya dia menyebutkan bahwa dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata ‘idiot’.
Perkataan Ahmad Dhani menuai kontroversi dan dilaporkan oleh kelompok yang menamakan dirinya Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Ahmad Dhani dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dengan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 1 Oktober 2018, polisi untuk pertama kalinya memeriksa Dhani di Mapolda Jawa Timur. Seusai pemeriksaan, Dhani membantah bermaksud mengatai para pendemo sebagai orang idiot.
Akan tetapi, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Ahmad Dhani. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran ‘Idiot’ 
Polda Jatim kemudian melimpahkan berkas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada 7 Desember 2018. Namun, kejaksaan sempat mengembalikan berkas itu kepada polisi karena dinilai belum lengkap. Hingga pada awal Januari 2019, kejaksaan menyatakan berkas Ahmad Dhani telah lengkap.
Musisi Ahmad Dhani, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuna, Kamis, 7 Februari 2019. Atas dakwaan tersebut, Dhani dan tim kuasa hukumnya Indra Wansyach  menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anton Widyopriyono, mangatakan pembacaan eksepsi akan dilakukan Selasa, 2 April 2019. Ia juga mengabulkan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng.
Kabar terbarunya JPU Hari Basuki pada Selasa, 23 April 2019 dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun tim kuasa hukum masih meminta waktu 2 pekan untuk menyusun nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi.

1.2.2.      Modus

            Kejadian ini berawal dari kekesalan Ahmad Dhani yang tidak dapat keluar dari Hotel Majapahit Surabaya, karena diluar hotel dihadang oleh massa yang berunjuk rasa. Padahal sebenarnya Ahmad Dhani akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden. Sehingga dia pun membuat sebuah video permintaan maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi. Di dalam videonya ini dia menyebutkan bahwa dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata ‘idiot’. Kemudian Dia mengupload vlog tersebut ke instagramnya dan menuai kecaman karena telah melakukan ujaran kebencian.
           
1.2.3.      Penyebab

            Salahsatu penyebab terjadinya sebuah ujaran kebencian adalah konflik atau kekecewaan terhadap tindakan tertentu yang dilakukan si objek, sehingga memicu pembuat ujaran kebencian untuk menyatakan hal-hal negatif tentangnya. Bisa saja sebelumnya si pembuat ujaran kebencian tak bermasalah dengan identitas si objek. Namun, didorong rasa kecewa, ia mencomot identitas si objek.
            Begitu juga dengan kasus ini. Ahmad Dhani kecewa karena tidak dapat pergi untuk menemui massa pada acara Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya. Ia dihadang oleh para pendemo dirinya di depan Hotel Majapahit. Polisi pun meminta Ahmad Dhani untuk tidak keluar hotel untuk alasan keamanan. Lalu munculah rasa kekecewaan Ahmad Dhani kepada para pendemo dengan membuat vlog yang berisi ujaran kebencian terhadap massa pendemo dirinya. Ia merasa kegiatannya dihalangi pendemo yang mendukung pemerintahan saat ini. Seperti kita ketahui Ahmad Dhani adalah kader dari partai Gerindra yang oposisi terhadap pemerintahan yang menginginkan pergantian presiden saat ini dengan capres dukungannya. Sehingga terjadilah tindakan spontan dari rasa keinginannya itu dengan mengujarkan kebenciannya (mengatai Idiot) pada para pendemo pro pemerintah.

1.2.4.      Undang-Undang

Di Indonesia, setiap kejadian yang terjadi di dunia maya/media sosial telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yaitu, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dan disempurnakan pada pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Vlog Ahmad Dani ini cukup jelas bermuatan sebuah perkataan yang menghina suatu pihak tertentu yaitu para pendemo yang menghadangnya di depan Hotel Majapahit Surabaya. Ahmad Dani mengatakan ‘Idiot’ kepada para pendemo yang mengadangnya. Vlog ini kemudian pun di upload pada akun Instagramnya, sehingga kasus ini pun masuk ke ranah hukum dan dijerat dengan Undang-undang ITE.

1.2.5.      Penanggulangan

1.      Perlunya didikan tentang etika media
Bijak dalam menggunakan media sosial, menghadapi kebencian dimulai dengan kesadaran bahwa meskipun kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang mendasar, kemunculan media sosial telah menciptakan berbagai wadah untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian, maka dari itu kita harus bisa mengukur batasan apa saja yang boleh atau tidak boleh dituangkan di media sosial.

2.      Mengatur media sosial
Kita harus mengatur penggunaan media sosial lebih positif. Hindari mengikuti akun-akun yang memicu kebencian. Jika perlu, bisa melaporkan akun atau perkataan tersebut kepada pihak aplikasi untuk menghilangkan konten itu dari media sosial.

3.      Mendorong korban dan saksi untuk melaporkan kejahatan yang terkait dengan kebencian
        Tindak ujaran kebencian kerap tidak terlihat hanya karena banyak korban yang tidak tahu ke mana harus melaporkan kasus. Bahkan, terkadang korban tidak sadar bahwa dia adalah korban dari ujaran kebencian. Oleh karena itu, bangun kesadaran diri kita untuk meminimalkan maraknya tindakan ujaran kebencian di media sosial dengan membantu korban atau diri sendiri melaporkan jika mengalami tindak ujaran kebencian.



Disusun oleh:



  1. ADFANI  FAHREZA ICHSAN                 NIM 12165210
  2. FEBRIYANTO EKA PERMANA             NIM 12164636
  3. DEODATUS DANANG SAPTO AJI        NIM 12160804
  4. RAHMAWATI                                             NIM 12163408

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2019
Share on Google Plus

About donajie

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar