LightBlog

Blogger templates

Adbox

Cari Blog Ini

Coppyright @ 2012 donajie . Diberdayakan oleh Blogger.

Sekilas Penulis

Foto saya
". . .manusia yang sedang belajar dan belajar"

Pages - Menu

Blogroll

3.4. Jaringan Penipu Online Lewat Email Dibekuk Polisi

1.4.1.       Latar Belakang VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan...

Pengikut

3.3. Mahasiswa Peretas Ratusan Website Di 44 Negara


1.3.1.      Latar Belakang
Peretasan situs seperti nya sudah menjadi hal lumrah di dunia cyber. Tetapi bukan berarti pihak berwajib membiarkannya begitu saja jika hal tersebut merugikan banyak pihak bahkan menjadi suatu tindakan kriminal. Seperti hal nya komplotan hacker yang diringkus Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya di Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berstatus mahasiswa aktif. Ketiga pelaku, yakni KPS (21), NA (21), dan ATP (21), sudah meretas 600 website di 44 negara.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan mahasiswa aktif yang kuliah di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga pelaku hacker itu diciduk pada Minggu 11 Maret di Surabaya, setelah pihaknya mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ) itu yang menyebutkan ada ribuan situs di negaranya yang diretas oleh hacker asal Indonesia. Pihaknya kemudian tancap gas menyelidiki keberadaan para hacker tersebut dan ditemukan di daerah Surabaya. Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa handphone, laptop, dan modem. Roberto menjelaskan, awalnya ada informasi yang masuk ke pusat pelaporan kejahatan, di New York sana, dia monitor adanya sistem elektronik yang dirusak, ada 44 negara lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan paksa untuk mendapatkan informasi elektronik atau dokumen calon korbannya. Setelah mendapatkan data dari calon korbannya, pelaku menggunakan data korban untuk mengancam akan membocorkan informasi bila tak memberikan sejumlah uang. Menurutnya, komplotan itu tergabung dalam grup SBH yang terdiri dari enam orang dengan peran dan tugasnya masing-masing. Namun, baru dua pelaku yang dibekuk di kawasan Surabaya, Jawa Timur, yakni KPS ditangkap di daerah Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang juga pendiri sekaligus anggota SBH. Sedang tersangka NA, paparnya, seorang warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, yang juga tangan kanan KPS sekaligus anggota yang sudah meretas 600 website Indonesia dan luar negeri. Kelompoknya telah menjalankan aksi sejak setahun ini dengan penghasilan bervariasi, sekitar Rp 200 juta pertahun.

1.3.2.      Modus
Dalam aksinya pelaku meretas sistem sebuah perusahaan. Setelah itu menawarkan diri untuk memperbaiki dan mengembalikan sistem itu seperti semula apabila perusahaan itu mau membayar sejumlah uang. Para komplotan hacker itu mengancam admin atau pemilik website untuk membocorkan dokumennya sebelum mengirimkan sejumlah uang. Uang yang diminta itu harus dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin. Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian. Menurut penuturan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, pelaku memakai email dan mengatakan sistem Anda rentan, jadi mau bagaimana, apa mau diperbaiki seperti semula atau tidak. Dia minta dibayar Rp5 juta lebih dengan Paypal. Apabila tak membayar, mereka rusak sistem itu. Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya bekerja sama dengan FBI untuk memberikan informasi  dan menganalisanya sampai dua bulan untuk mengungkap aksi pelaku. Roberto menjelaskan, ketiga pelaku hacker beraksi dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database.

1.3.3.      Penyebab
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, apa yang mereka lakukan merupakan hal yang lumrah di dunia cyber. Dari pemeriksaan sementara, sedikitnya 600 website di 44 negara sudah diretas oleh ketiga pelaku. Namun secara keseluruhan, kejahatan cyber ketiganya bukan hanya meretas 600 website, tapi sekitar 3.000 sistem informasi dan teknologi (IT), termasuk sistem lembaga negara, baik di dalam maupun luar negeri. Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan bahwa mereka mendeklair bertanggung jawab atas peretasan enam situs pemerintahan di Jawa Timur.

1.3.4.      Undang-Undang
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Masing-masing berisi tentang:
Pasal 30 UU ITE
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
Pasal 46 UU ITE
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
 Pasal 45B UU ITE
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32 UU ITE
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3.      Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 48 UU ITE
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 3 TPPU
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4 TPPU
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 5 TPPU
1.      Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

3.3.5.      Penanggulangan

Terlihat dari banyaknya kasus cybercrime di Indonesia, membuktikan bahwa Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia yang bisa membantu pertahanan Indonesia di dunia cyber. Mereka hanya butuh wadah dan fasilitas untuk mengembangkan skill mereka serta pendidikan moral atau etika supaya ilmu yang mereka miliki bisa dimanfaatkan untuk kebaikan. Pemerintah juga bisa merekrut anak-anak yang memang berbakat pada bidang IT menjadi anggota cyber Polri. Dan untuk Masyarakat awam yang kurang mengerti dunia Cyber, bisa diberikan sosialisasi mengenai pencegahan atau penanganan keamanan barang-barang elektronik mereka.


Disusun oleh:

  1. ADFANI  FAHREZA ICHSAN                  NIM 12165210
  2. FEBRIYANTO EKA PERMANA             NIM 12164636
  3. DEODATUS DANANG SAPTO AJI        NIM 12160804
  4. RAHMAWATI                                             NIM 12163408

Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019

Share on Google Plus

About donajie

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar