1.4.1. Latar Belakang
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus melalui pesan elektronik atau
email jaringan negara Nigeria yang beroperasi di Indonesia. Saat melancarkan
aksi kejahatannya, pelaku menggunakan email dengan identitas hijacking/419
Nigerian Scam/ bussiness email compromise.
Setidaknya, ada tiga tersangka yang dijerat dalam
kasus ini yaitu, Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga negara Nigeria, Dina
Febriyanti (31) warga asal Indonesia, Puput Bambang (35) warga asal
Indonesia. "Berdasarkan dari hasil
pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan
bahwa benar telah terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet,"
kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi
Rickynaldo Chairul, di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta
Pusat, Jumat, 16 November 2018. Menurut Rickynaldo, modus para pelaku Ndubuike
Gilber Ukpogu mendapatkan perintah melalui email dari seorang peretas bernama
MR. BRIGHT di Nigeria. Peretas itupun saat ini sudah dimasukkan dalam daftar
pencarian orang (DPO). "(Dia) di
Nigeria untuk membuka rekening bank penampung," ucap dia. Kemudian, jaringan
Nigeria itu meminta bantuan kepada tersangka Dina Febrianti untuk membuka
rekening bank menggunakan KTP palsu di berbagai bank di Jakarta. Lalu, pelaku
Puput Bambang juga memiliki peran yang sama dalam kejadian ini. Rickynaldo
menambahkan, jaringan ini telah menipu salah satu korban atas nama Louisa Poh
sebanyak Rp271 juta di rekening penampung di salah satu bank swasta. Setelah
dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank
milik tersangka ternyata banyak korban lain dari berbagai negara. "Hasil
kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik
dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah,"
1.4.2. Modus
modus
para pelaku Ndubuike Gilber Ukpogu
mendapatkan perintah melalui email dari seorang peretas bernama MR. BRIGHT di
Nigeria untuk membuka rekening bank penampung. Kemudian, jaringan Nigeria itu meminta bantuan kepada tersangka
Dina Febrianti untuk membuka rekening bank menggunakan KTP palsu di berbagai
bank di Jakarta. Lalu, pelaku Puput Bambang juga memiliki peran yang sama dalam
kejadian ini. Modus yang dilakukan oleh orang Nigeria ini
selalu berhubungan dengan uang arisan atau kekayaan, atau klaim uang suaminya yang baru meninggal dengan harta jutaan
dollar yang tidak bisa diambil. Ada banyak model penipuan lainnya. Pada akhirnya mereka
selalu mengatakan bahwa mereka butuh bantuan uang dan akan memberikan sebagian
uangnya pada calon korban.
1.4.3. Penyebab
1.
Karena faktor ekonomi yang menghimpit.
2.
obsesi memiliki keuntungan yang instan.
3.
Masih banyak pengguna e-mail yang awam
terhadap internet sehingga meraka tidak dapat membedakan mana e-mail penipuan
atau bukan.
1.4.4.
Undang-Undang
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35,
Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jo Pasal 82, Pasal 85
Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 3, Pasal 5
Dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Masing-masing berisi
tentang :
Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
2.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain.
Pasal 82
Penerima yang
dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk
orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah
Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 85
Setiap orang
yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer
yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 3
Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap
Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 5
Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang
yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 5
Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap Orang
yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk
melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
3.4.4.
Penanggulangan
1.
Waspada dengan email yang mencurigakan,
siapa tau email yang mencurigakan merupakan modus dari sindikat penipuan online
lewat email
2.
Selalu Teliti Saat Menerima Email
3.
Jangan sembarang mengklik link dalam
email, apalagi harus memasukkan password
Selalu gunakan antivirus terbaru yang sudah
diupdate
Disusun oleh:
- ADFANI FAHREZA ICHSAN NIM 12165210
- FEBRIYANTO EKA PERMANA NIM 12164636
- DEODATUS DANANG SAPTO
AJI NIM 12160804
- RAHMAWATI NIM
12163408
Program
Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
0 komentar:
Posting Komentar