3.1.1. Latar Belakang
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kasus pembobolan (skimming) ATM
dengan tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) memasuki babak baru. Ramyadjie
segera disidang karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap. Keputusan itu
berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019,
tanggal 15 April 2019. Ramyadjie beserta barang bukti seperti mesin ATM,
dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon
genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung akan diserahkan ke
Kejaksaan Tinggi DKI hari ini (25/4/2019). "Selanjutnya akan diadakan
proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu
(24/4/2019).Pengungkapan kasus skimming di mesin ATM itu berawal saat penyidik
Polda Metro Jaya menangkap Ramyadjie di kamar apartemennya di Jalan Jenderal
Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Saat penangkapan, polisi
menyita sebuah mesin ATM di kamar apartemen Ramyadjie sebagai barang bukti.
Ramyadjie mengatakan, ia sudah memiliki mesin ATM sejak tahun 2018. Ia
menggunakan mesin ATM tersebut untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan
mesin tersebut.Selain itu, RP juga mengaku mempelajari
teknik skimming sekaligus mendapatkan data-data rekening korban
melalui komunitas online di black market (pasar ilegal di internet). "(Mendapatkan
data nasabah) dari black market di dalam internet. Dia ikut tergabung
dalam suatu kelompok di sana," kata Argo. Total Keuntungan Aksi Skimming
Senilai Rp 300 Juta Ramyadjie melakukan aksi skimming itu seorang
diri sebanyak 91 kali dengan total keuntungan yang ia dapatkan senilai Rp 300
juta. Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang perempuan yang
menggunakan kerudung "Melakukannya (aksi skimming) sudah 91 kali.
Uang yang didapatkan sementara totalnya ada Rp 300 juta," ujar Argo. Uang
yang didapatkan dari hasil skimming itu digunakan tersangka untuk transaksi
jual beli bitcoin.
"Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu
dilakukan dalam bentuk transaksi jual beli bitcoin," ujar Argo. Atas
perbuatannya tersebut, RP Dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal lima
tahun penjara.
3.1.2. Modus
Dalam melakukan aksinya, ia menyamar sebagai seorang
perempuan yang menggunakan kerudung. Pelaku mencari target mesin ATM yang
ingin dipasangai skimmer. Kriteria yang dicari adalah mesin ATM
yang tidak ada penjagaan kemanan, sepi dan tidak ada pengawasan kamera CCTV. Pelaku memulai aksi pencurian data nasabah dengan memasang alat skimmer pada
mulut mesin ATM. Melalui alat skimmer para
pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu
mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. Proses ini bisa dilakukan dengan cara
manual, di mana pelaku kembali ke ATM dan mengambil chip data
yang sudah disiapkan sebelumnya. Atau bila pelaku sudah menggunakan alat skimmer yang
lebih canggih, data-data yang telah dikumpulkan dapat diakses dari mana pun.
Umumnya data dikirimkan via SMS.
3.1.3.
Penyebab
Maraknya kasus skimming dinilai
karena lemahnya pengawasan bank. Khususnya pengawasan terhadap pihak ketiga
sebagai perpanjangan layanan dari bank tersebut. Kemudian juga karna lemahnya keamanan di tiap-tiap
lokasi mesin ATM yang tidak dijaga oleh security membuat para pelaku dengan leluasa
memasang alat skimmer untuk melakukan aksinya misalnya di tempat umum seperti
mini market atau restoran ataupun tempat perbelanjaan dengan lemahnya keamanan
ini dapat meninkatkan potensi terjadinya kasus-kasus skimming.
3.1.4.
Undang-Undang
Dalam kasus ini RP Dijerat dengan Pasal
30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal
3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Masing-masing berisi tentang :
Pasal
30 UU ITE
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan
Pasal
46 UU ITE
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011
Setiap
orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau
seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 3
Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap
Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4
Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap
Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana
Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 5
Undang-undang No. 8 tahun 2010
Setiap
Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran,
hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.1.5
Penanggulangan
Berikut di bawah ini adalah Beberapa Cara
Mengatasi Kejahatan Skimming :
1. Gunakanlah mesin ATM yang terletak di tempat keramaian, memiliki
pengawas/security serta diawasi dengan CCTV. Misalnya di bank yang
bersangkutan, mall, atau minimarket
2. Gunakan tangan untuk menutupi jari saat memasukkan kode PIN ATM.
3. Peka terhadap kondisi sekitar, misalnya jika ada pengguna ATM yang mencurigakan,
segera beritahu petugas keamanan.
4. Dari pihak Bank seharusnya melakukan pengeceken
secara periodik terhadap mesin ATM milik bank tersebut agar dapat meminimalisir
mesin ATM yang sudah dipasangi alat Skimme.r
5. Tidak memberikan data pribadi atau kode One Time Password (OTP) Bank kepada
orang lain.
6.
Segera
mengganti kartu debit yang lama dengan kartu debit yang sudah menggunakan chip
karna itu dipercaya dapat meminimalisir pencurian data kartu debit nasabah.
Disusun oleh:
- ADFANI FAHREZA ICHSAN NIM 12165210
- FEBRIYANTO EKA PERMANA NIM 12164636
- DEODATUS DANANG SAPTO AJI NIM 12160804
- RAHMAWATI NIM 12163408
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
0 komentar:
Posting Komentar