Seorang
musisi yang juga sekaligus kader dari Partai Gerindra Ahmad Dhani kembali terjerat hukum. Kali ini dia berurusan dengan pihak kepolisian Kota
Surabaya.
Kejadian
ini berawal ketika, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah
kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden pada 26
Agustus 2018. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan oleh kepolisian.
Dhani yang ketika itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel,
karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Saat dia terjebak di dalam hotel, suami
Mulan Jameela itu pun membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya. Isi
vlognya meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena
tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi. Dalam videonya dia
menyebutkan bahwa dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut
pendemo dirinya itu dengan kata ‘idiot’.
Perkataan Ahmad Dhani
menuai kontroversi dan dilaporkan oleh kelompok yang menamakan dirinya Koalisi
Bela NKRI ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Ahmad Dhani dilaporkan
telah melakukan pencemaran nama baik dengan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto
Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 1 Oktober 2018,
polisi untuk pertama kalinya memeriksa Dhani di Mapolda Jawa Timur. Seusai
pemeriksaan, Dhani membantah bermaksud mengatai para pendemo sebagai orang
idiot.
Akan tetapi, polisi
kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018. Kepala Bidang
Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menyatakan menemukan
bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Ahmad Dhani. Ahmad Dhani
ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran
‘Idiot’
Polda Jatim kemudian melimpahkan
berkas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada 7 Desember 2018. Namun,
kejaksaan sempat mengembalikan berkas itu kepada polisi karena dinilai belum
lengkap. Hingga pada awal Januari 2019, kejaksaan menyatakan berkas Ahmad Dhani
telah lengkap.
Musisi Ahmad Dhani, menjalani sidang
perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan
Arjuna, Kamis, 7 Februari 2019. Atas dakwaan tersebut, Dhani dan tim kuasa
hukumnya Indra Wansyach menyatakan
keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Ketua Majelis Hakim PN
Surabaya, Anton Widyopriyono, mangatakan pembacaan eksepsi akan dilakukan
Selasa, 2 April 2019. Ia juga mengabulkan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari
LP Cipinang ke Rutan Medaeng.
Kabar terbarunya JPU Hari Basuki pada
Selasa, 23 April 2019 dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri
Surabaya, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan
kepada terdakwa Ahmad Dhani. Perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog
"Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang
dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Namun tim kuasa hukum masih meminta waktu 2 pekan untuk
menyusun nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi.
1.2.2. Modus
Kejadian
ini berawal dari kekesalan Ahmad Dhani yang tidak dapat keluar dari Hotel
Majapahit Surabaya, karena diluar hotel dihadang oleh massa yang berunjuk rasa.
Padahal sebenarnya Ahmad Dhani akan menghadiri acara Deklarasi Ganti Presiden.
Sehingga dia pun membuat sebuah video permintaan maaf kepada massa aksi
deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk
menemui massa aksi. Di dalam videonya ini dia menyebutkan bahwa dirinya
dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan
kata ‘idiot’. Kemudian Dia mengupload vlog tersebut ke instagramnya dan menuai
kecaman karena telah melakukan ujaran kebencian.
1.2.3. Penyebab
Salahsatu
penyebab terjadinya sebuah ujaran kebencian adalah konflik atau kekecewaan
terhadap tindakan tertentu yang dilakukan si objek, sehingga memicu pembuat
ujaran kebencian untuk menyatakan hal-hal negatif tentangnya. Bisa saja
sebelumnya si pembuat ujaran kebencian tak bermasalah dengan identitas si
objek. Namun, didorong rasa kecewa, ia mencomot identitas si objek.
Begitu
juga dengan kasus ini. Ahmad Dhani kecewa karena tidak dapat pergi untuk
menemui massa pada acara Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya. Ia dihadang oleh
para pendemo dirinya di depan Hotel Majapahit. Polisi pun meminta Ahmad Dhani
untuk tidak keluar hotel untuk alasan keamanan. Lalu munculah rasa kekecewaan
Ahmad Dhani kepada para pendemo dengan membuat vlog yang berisi ujaran kebencian
terhadap massa pendemo dirinya. Ia merasa kegiatannya dihalangi pendemo yang
mendukung pemerintahan saat ini. Seperti kita ketahui Ahmad Dhani adalah kader
dari partai Gerindra yang oposisi terhadap pemerintahan yang menginginkan
pergantian presiden saat ini dengan capres dukungannya. Sehingga terjadilah
tindakan spontan dari rasa keinginannya itu dengan mengujarkan kebenciannya
(mengatai Idiot) pada para pendemo pro pemerintah.
1.2.4. Undang-Undang
Di Indonesia, setiap
kejadian yang terjadi di dunia maya/media sosial telah diatur dan ditetapkan
oleh pemerintah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yaitu,
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.” Dan disempurnakan pada pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang
RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE
yaitu, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Vlog Ahmad Dani ini cukup
jelas bermuatan sebuah perkataan yang menghina suatu pihak tertentu yaitu para
pendemo yang menghadangnya di depan Hotel Majapahit Surabaya. Ahmad Dani
mengatakan ‘Idiot’ kepada para pendemo yang mengadangnya. Vlog ini kemudian pun
di upload pada akun Instagramnya, sehingga kasus ini pun masuk ke ranah hukum
dan dijerat dengan Undang-undang ITE.
1.2.5. Penanggulangan
1. Perlunya
didikan tentang etika media
Bijak dalam menggunakan media sosial, menghadapi
kebencian dimulai dengan kesadaran bahwa meskipun kebebasan berekspresi adalah
hak asasi manusia yang mendasar, kemunculan media sosial telah menciptakan
berbagai wadah untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian, maka dari itu kita harus bisa mengukur batasan apa saja
yang boleh atau tidak boleh dituangkan di media sosial.
2. Mengatur
media sosial
Kita
harus mengatur penggunaan media sosial lebih positif. Hindari mengikuti
akun-akun yang memicu kebencian. Jika perlu, bisa melaporkan akun atau
perkataan tersebut kepada pihak aplikasi untuk menghilangkan konten itu dari
media sosial.
3. Mendorong
korban dan saksi untuk melaporkan kejahatan yang terkait dengan kebencian
Tindak ujaran kebencian kerap tidak terlihat hanya karena banyak korban yang tidak tahu ke mana harus melaporkan kasus. Bahkan, terkadang korban tidak sadar bahwa dia adalah korban dari ujaran kebencian. Oleh karena itu, bangun kesadaran diri kita untuk meminimalkan maraknya tindakan ujaran kebencian di media sosial dengan membantu korban atau diri sendiri melaporkan jika mengalami tindak ujaran kebencian.
Tindak ujaran kebencian kerap tidak terlihat hanya karena banyak korban yang tidak tahu ke mana harus melaporkan kasus. Bahkan, terkadang korban tidak sadar bahwa dia adalah korban dari ujaran kebencian. Oleh karena itu, bangun kesadaran diri kita untuk meminimalkan maraknya tindakan ujaran kebencian di media sosial dengan membantu korban atau diri sendiri melaporkan jika mengalami tindak ujaran kebencian.
Disusun oleh:
- ADFANI FAHREZA ICHSAN NIM 12165210
- FEBRIYANTO EKA PERMANA NIM 12164636
- DEODATUS DANANG SAPTO AJI NIM 12160804
- RAHMAWATI NIM 12163408
Program
Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
0 komentar:
Posting Komentar